Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal belum terdapat Koperasi di sektor kelautan dan perikanan yang dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan Koperasi dalam kegiatan penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan dengan memperhatikan konsep kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction