Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi: a. kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; dan b. pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan kerja sama daerah dengan Koperasi. (3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha di sektor perikanan; b. Koperasi dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan; dan c. telah lolos seleksi dan kurasi oleh Kementerian dan/atau Dinas.
Your Correction