Correct Article 26
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
a. kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; dan
b. pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan kerja sama daerah dengan Koperasi.
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha di sektor perikanan;
b. Koperasi dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan; dan
c. telah lolos seleksi dan kurasi oleh Kementerian dan/atau Dinas.
Your Correction
