Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat melalui Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pemerintah Pusat dalam menentukan keberlanjutan dan pengembangan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi.
Your Correction