Correct Article 23
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pemerintah Daerah melaporkan hasil pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi yang dibiayai melalui DAK dan/atau dana dekonsentrasi kepada Pemerintah Pusat.
Your Correction
