Correct Article 22
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 21 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah sesuai wilayah dan kewenangannya menyusun rencana tahunan dan menyediakan alokasi anggaran program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi.
(3) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
