Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pelindungan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu melalui: a. restrukturisasi kredit; b. rekonstruksi usaha; c. bantuan modal; dan/atau d. bantuan bentuk lain.
Your Correction