Correct Article 31
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa:
a. pencarian anggota keluarga; dan/atau
b. penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Your Correction
