Correct Article 30
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga dilakukan oleh pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghubungkan anggota keluarga yang terpisah.
Your Correction
