Correct Article 29
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berupa:
a. diseminasi Kepalangmerahan; dan/atau
b. pemberian layanan data dan informasi Kepalangmerahan.
(2) Dalam mengelola informasi Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan PMI dapat mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi Kepalangmerahan.
Your Correction
