Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi Kepalangmerahan dilakukan pemerintah dan PMI. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin dan mendorong partisipasi masyarakat; dan b. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
Your Correction