Correct Article 28
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi Kepalangmerahan dilakukan pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjamin dan mendorong partisipasi masyarakat; dan
b. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
Your Correction
