Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian dukungan promosi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. perilaku hidup bersih dan sehat; b. pengurangan risiko penyakit menular dan tidak menular; c. pencegahan cedera dan pertolongan pertama; dan d. pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Your Correction