Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. pertolongan pertama; b. penyediaan dan pelayanan ambulans; c. pengadaan dan distribusi air bersih serta sanitasi; dan d. pelayanan kesehatan keliling.
Your Correction