Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial oleh pemerintah dilakukan untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan dan sosial yang merata serta terjangkau. (2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction