Correct Article 22
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan oleh PMI dilakukan untuk:
a. penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan
b. pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
