Correct Article 21
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan arah kebijakan, bimbingan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
