Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pembinaan relawan dilakukan oleh pemerintah dan PMI. (2) Penyelenggaraan pembinaan relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perekrutan relawan; b. pendidikan dan pelatihan relawan; dan c. mobilisasi relawan sesuai dengan kompetensi.
Your Correction