Correct Article 20
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan pembinaan relawan dilakukan oleh pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan pembinaan relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perekrutan relawan;
b. pendidikan dan pelatihan relawan; dan
c. mobilisasi relawan sesuai dengan kompetensi.
Your Correction
