Correct Article 38
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa:
a. diplomasi kemanusiaan guna menjaga perdamaian dunia;
b. pengiriman tenaga penjaga perdamaian; dan
c. pengiriman bantuan kemanusiaan.
Your Correction
