Correct Article 15
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PMI melakukan secara:
a. mandiri; atau
b. bekerja sama dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan, korporasi, perhimpunan nasional negara lain, dan/atau organisasi internasional.
(2) Pemberian bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pemerintah.
Your Correction
