Correct Article 13
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. pengiriman tenaga profesional;
b. distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan;
c. pendirian posko kesehatan; dan
d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
