Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. pengiriman tenaga profesional; b. distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan; c. pendirian posko kesehatan; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction