Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka yang dilakukan oleh PMI untuk membantu satuan kesehatan Tentara Nasional INDONESIA dapat berupa: a. pengerahan personel PMI; b. memfasilitasi penyediaan darah; dan c. penyediaan sarana dan/atau prasarana kesehatan.
Your Correction