Correct Article 11
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh PMI untuk membantu pemerintah meliputi:
a. pendirian dan/atau pengelolaan penampungan darurat;
b. pelayanan kesehatan; dan/atau
c. pelayanan sosial.
Your Correction
