Correct Article 35
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata yang dilakukan oleh PMI untuk membantu Tentara Nasional INDONESIA dapat berupa:
a. pengerahan personel PMI dalam pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban Konflik Bersenjata;
b. memfasilitasi penampungan sementara bagi Pengungsi;
dan
c. penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Your Correction
