Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat berupa: a. pencarian, pengumpulan, dan pertolongan darurat korban Konflik Bersenjata di tempat kejadian baik di darat maupun di laut; b. evakuasi terhadap korban Konflik Bersenjata baik di darat maupun di laut ke lokasi yang aman untuk mendapatkan pertolongan lanjutan atau perawatan; dan c. pencegahan dan pelindungan korban Konflik Bersenjata dari serangan atau penggunaan senjata yang berlebihan oleh musuh atau pihak yang bertikai.
Your Correction