Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. pembersihan lingkungan; b. promosi kesehatan; c. dukungan psikososial; d. perbaikan sarana air bersih dan sanitasi; e. lanjutan pelayanan kesehatan dasar darurat; dan f. pemulihan hubungan keluarga.
Your Correction