Correct Article 9
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pembersihan lingkungan;
b. promosi kesehatan;
c. dukungan psikososial;
d. perbaikan sarana air bersih dan sanitasi;
e. lanjutan pelayanan kesehatan dasar darurat; dan
f. pemulihan hubungan keluarga.
Your Correction
