Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. melakukan kajian cepat Bencana; b. membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan, dan evakuasi korban; c. membantu pemenuhan kebutuhan dasar; dan d. membantu melakukan pelindungan terhadap kelompok rentan.
Your Correction