Correct Article 8
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. melakukan kajian cepat Bencana;
b. membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan, dan evakuasi korban;
c. membantu pemenuhan kebutuhan dasar; dan
d. membantu melakukan pelindungan terhadap kelompok rentan.
Your Correction
