Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. penyusunan rencana kontingensi Bencana; b. melakukan advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan Bencana; c. membantu pembangunan masyarakat menjadi tangguh Bencana; dan d. penguatan pusat data dan informasi PMI.
Your Correction