Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui tahapan: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.
Your Correction