Correct Article 6
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui tahapan:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Your Correction
