Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh: a. pemerintah; dan b. PMI. (2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam: a. masa damai; dan b. masa Konflik Bersenjata. (3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan tugas dan fungsi. (4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan pemerintah.
Your Correction