Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PMI.
Your Correction