Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction