Correct Article 43
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
