Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikeluarkan oleh PMI, yang terdiri atas: a. kartu identitas; b. ban lengan; c. bendera; dan d. tanda lain. (2) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PMI.
Your Correction