Correct Article 41
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikeluarkan oleh PMI, yang terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. ban lengan;
c. bendera; dan
d. tanda lain.
(2) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PMI.
Your Correction
