Correct Article 40
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Current Text
(1) Pada saat terjadi Kerusuhan atau Gangguan Keamanan, Tanda Pengenal dapat digunakan oleh:
a. pusat kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. satuan kesehatan Tentara Nasional INDONESIA;
c. kementerian/lembaga; dan
d. PMI.
(2) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh:
a. personel;
b. sarana transportasi kesehatan; dan
c. fasilitas dan peralatan kesehatan, pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
