Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terjadi Kerusuhan atau Gangguan Keamanan, Tanda Pengenal dapat digunakan oleh: a. pusat kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. satuan kesehatan Tentara Nasional INDONESIA; c. kementerian/lembaga; dan d. PMI. (2) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh: a. personel; b. sarana transportasi kesehatan; dan c. fasilitas dan peralatan kesehatan, pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction