Correct Article 35
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
(1) Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, LPSK menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penuntut umum.
Your Correction
