Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan penetapan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan. (2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Your Correction