Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Salinan surat pengantar penyampaian permohonan beserta keputusan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 disampaikan oleh LPSK kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.
Your Correction