Correct Article 27
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum.
(2) Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya.
Your Correction
