Correct Article 24
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan pelaku tindak pidana.
(2) Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam memberikan keterangan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.
Your Correction
