Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Your Correction