Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK. (2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. uraian tentang tindak pidana; c. identitas pelaku tindak pidana; d. uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan e. bentuk Restitusi yang diminta. (3) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan: a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan; d. fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia; e. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana; f. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; g. surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga; dan h. kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction