Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
Your Correction