Correct Article 18
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
Your Correction
