Correct Article 16
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(2) Jaksa Agung memerintahkan LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Your Correction
