Correct Article 15
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
(1) Pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan oleh LPSK kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Jaksa Agung disertai dengan bukti pelaksanaannya.
(2) LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Your Correction
