Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya. (2) Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
Your Correction