Correct Article 5
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK.
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Your Correction
