Correct Article 45
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi dan Bantuan dibebankan pada anggaran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
