Correct Article 43
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
(1) LPSK berwenang memperpanjang atau menghentikan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, setelah mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau psikolog.
(2) Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan atas permintaan Saksi dan/atau Korban.
(3) Perpanjangan atau penghentian pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
Your Correction
