Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan Keputusan LPSK. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. identitas Saksi dan/atau Korban; b. jenis Bantuan yang diberikan; c. jangka waktu pemberian Bantuan; dan d. rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi tempat Saksi dan/atau Korban memperoleh perawatan dan pengobatan.
Your Correction