Correct Article 41
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, psikolog, rumah sakit, dan/atau pusat kesehatan/rehabilitasi.
Your Correction
