Correct Article 40
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Current Text
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, LPSK dapat meminta keterangan kepada Saksi, Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Your Correction
