Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, LPSK dapat meminta keterangan kepada Saksi, Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Your Correction