Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Bantuan diterima. (2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan. (3) Pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi permohonan. (4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Your Correction